
Pembahasan mengenai kedudukan serta ruang gerak perempuan dalam Islam selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Salah satu ayat yang kerap menjadi pusat diskursus dalam fikih perempuan adalah Surah Al-Ahzab [33] ayat 33.
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
(Al-Aḥzāb [33]:33) Ayat ini memuat perintah untuk tetap berada di rumah, larangan bertabarruj (berhias secara berlebihan) layaknya kaum jahiliah, serta perintah menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menaati Allah beserta Rasul-Nya.
Dalam memahami ayat tersebut, Muhammadiyah melalui berbagai kajian tarjih dan pandangan para tokohnya mengedepankan pendekatan tafsir yang kontekstual, bukan tekstual-skripturalistis. Hal ini penting agar esensi kemaslahatan agama dapat diterapkan secara adil dan relevan pada zaman modern.
Khusus untuk Ummulmukminin atau Berlaku Umum?
Secara historis (asbabun nuzul), jika ditarik korelasi dengan ayat 32 sebelumya, redaksi Surah Al-Ahzab ayat 33 secara spesifik ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad Swt. (Ummulmukminin). Mengingat kedudukan mulia mereka sebagai figur teladan umat, Allah Swt. menetapkan standar kesopanan, privasi, dan penjagaan diri yang lebih tinggi.
Persyarikatan Muhammadiyah memandang bahwa perintah “tetap di rumahmu” pada ayat tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekangan mutlak yang memenjarakan perempuan dalam ruang domestik. Dalam sejarah, Ummulmukminin Aisyah R.a. pun tetap keluar rumah untuk mengajar, menyampaikan ribuan hadis, bahkan terlibat dalam urusan strategis umat Islam pascawafatnya Rasulullah Swt.
Hukum asal bagi perempuan memanglah menjaga kehormatan diri dan keluarganya di rumah. Namun, Islam sama sekali tidak menutup pintu bagi perempuan untuk berkiprah di ruang publik, selama kepergiannya membawa maslahat syar’i dan dilakukan dengan tetap menjaga batasan kesopanan.
Melawan Budaya Tabarruj Modern
Bagian penting lain dari Surah Al-Ahzab ayat 33 adalah larangan tabarruj, yakni menonjolkan perhiasan, kecantikan, atau bertingkah laku demi memikat perhatian publik secara berlebihan seperti kebiasaan zaman jahiliah.
Muhammadiyah menekankan bahwa larangan ini sangat relevan dengan dinamika sosial modern. Tabarruj tidak hanya berkaitan dengan cara berpakaian, tetapi juga mencakup gaya hidup hedonistis, pamer di media sosial, dan hilangnya rasa kehati-hatian (iffah) dalam berinteraksi. Muslimah yang berkarier di ruang publik wajib memakai pakaian yang menutup aurat secara sempurna, bersikap bersahaja, serta tidak memicu fitnah.
Pandangan Resmi Muhammadiyah Mengenai Peran Perempuan
Melalui keputusan formal organisasi, Muhammadiyah telah lama mengafirmasi bahwa perempuan memiliki hak penuh untuk berperan dalam ranah domestik maupun publik. Organisasi otonom seperti Aisyiyah menjadi bukti nyata bagaimana perempuan Muhammadiyah bergerak aktif di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, bahkan politik (menjadi wakil rakyat).
Selama perempuan muslimah tetap menjaga integritas ibadahnya—sebagaimana lanjutan ayat tersebut: “…laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya…”—maka keterlibatan mereka dalam memajukan peradaban adalah sebuah bentuk dakwah yang nyata.
Melalui pemahaman Surah Al-Ahzab ayat 33 yang komprehensif ini, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Salatiga mengajak seluruh kader perempuan untuk terus mengoptimalkan potensi dirinya. Menjadi tiang madrasah utama di dalam rumah tangga, sekaligus menjadi motor penggerak kebaikan di tengah-tengah masyarakat luas.
penulis : Huda
