Sekolah Ekologi 2026 PC IMM Kota Salatiga: Menumbuhkan Kesadaran Kolektif dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Salatiga melalui Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kembali melanjutkan rangkaian Sekolah Ekologi 2026 dengan menyelenggarakan Sesi II: Workshop Praktik Lapangan pada Sabtu, 16 Mei 2026, di TPS3R Bulu, Kota Salatiga. Kegiatan ini diikuti oleh kader PK IMM se-Kota Salatiga sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas intelektual dan praksis kader dalam merespons persoalan lingkungan hidup secara komprehensif.

Workshop ini menghadirkan pengalaman belajar langsung melalui observasi fasilitas pengelolaan sampah, praktik pemilahan sampah organik dan anorganik, pengomposan, hasta karya berbasis upcycling, hingga penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan diterapkan di komunitas masing-masing. Dengan pendekatan partisipatif, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga keterampilan teknis yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Umum PC IMM Kota Salatiga, Haikal Al-Fiqri, S.Ag., dalam sambutannya menegaskan bahwa Sekolah Ekologi merupakan manifestasi nyata dari komitmen kader IMM dalam menjaga harmoni antara manusia dan lingkungan. Menurutnya, krisis ekologis yang terjadi saat ini, mulai dari deforestasi, konversi kawasan hutan menjadi lahan produktif, hingga pembangunan yang tidak selalu memperhatikan daya dukung lingkungan, menjadi tantangan serius yang menuntut keterlibatan aktif generasi muda.

“Sekolah Ekologi adalah bentuk ikhtiar kolektif untuk menyelaraskan kembali keseimbangan ekosistem yang semakin terancam oleh berbagai aktivitas manusia. IMM memandang bahwa isu lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral, sosial, dan peradaban. Oleh karena itu, kader IMM harus hadir sebagai agen perubahan yang mampu menghadirkan solusi nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam sesi materi lapangan, Pak Adi selaku pegiat lingkungan sekaligus pemimpin TPS3R Bulu menjelaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan sampah telah tersedia secara memadai, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Di Kota Salatiga, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan sampah secara lebih sistematis, termasuk melalui pendekatan Rencana Pengurangan dan Penanganan Sampah yang menekankan peran masyarakat dari unit terkecil, yakni keluarga.

Menurutnya, esensi kebijakan tersebut adalah mendorong rumah tangga agar mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan sampah secara mandiri, sehingga sampah yang sampai ke TPS3R maupun TPA hanyalah residu yang benar-benar tidak dapat diolah di tingkat rumah tangga. Sampah organik, yang mendominasi komposisi sampah di Salatiga hingga sekitar 60–70 persen, sesungguhnya dapat terurai secara alami atau diolah menjadi kompos. Demikian pula sampah anorganik yang memiliki potensi untuk didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai guna.

“Setiap hari kita memproduksi sampah, tetapi sebagian besar sesungguhnya dapat ditangani dari rumah. Ketika masyarakat memahami karakteristik sampah dan mengelolanya secara tepat, maka beban tempat pengolahan akan jauh berkurang dan masalah lingkungan dapat diminimalisasi secara signifikan,” jelasnya.

TPS3R Bulu sendiri telah menjadi salah satu lokasi percontohan yang mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga karena keberhasilannya dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat dan ekonomi sirkular.

Melalui kegiatan ini, PC IMM Kota Salatiga berharap para kader tidak hanya memiliki kesadaran ekologis, tetapi juga mampu mentransformasikan pengetahuan yang diperoleh menjadi gerakan konkret di lingkungan kampus, asrama, dan masyarakat. Sekolah Ekologi 2026 diharapkan menjadi titik awal lahirnya kader-kader IMM yang berwawasan lingkungan, berdaya inovatif, dan berkomitmen membangun peradaban yang berkeadilan ekologis.

Penulis : Haikal

Editor : Huda