
Menunaikan hutang puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia merupakan amanah keagamaan yang perlu mendapat perhatian serius dari ahli waris. Dalam ajaran Islam, kewajiban ibadah yang belum tertunaikan hingga seseorang wafat dipandang sebagai hutang kepada Allah SWT yang harus diselesaikan.
Prinsip ini menegaskan bahwa tanggung jawab ibadah tidak berhenti dengan kematian, tetapi dapat dilanjutkan oleh wali atau ahli waris sebagai bentuk tanggung jawab syar’i sekaligus bakti kepada orang tua (birrul walidain).
Dasar Hadis tentang Mengqadha Puasa Orang yang Telah Wafat
Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal didasarkan pada sejumlah hadis sahih.
Hadis Aisyah ra
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan memiliki kewajiban puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan utama bahwa qadha puasa bagi orang yang wafat dapat dilakukan oleh wali atau ahli warisnya.
Hadis Ibnu Abbas ra
Rasulullah SAW bersabda:
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Melalui analogi hutang kepada sesama manusia, Nabi SAW menegaskan bahwa hutang ibadah kepada Allah SWT memiliki prioritas yang lebih utama untuk diselesaikan.
Hadis tentang Puasa Nazar
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW memerintahkan keluarga seorang perempuan yang wafat untuk berpuasa menggantikan nazar puasanya yang belum tertunaikan (HR. Ahmad). Ini menunjukkan bahwa kewajiban qadha juga berlaku untuk puasa nadzar, bukan hanya puasa Ramadan.
Tata Cara Menyelesaikan Hutang Puasa Orang Tua
1. Jika Orang Tua Masih Hidup tetapi Tidak Mampu Berpuasa
Apabila orang tua masih hidup namun sudah sangat renta atau menderita sakit menahun sehingga tidak mungkin lagi berpuasa dan mengqadha, maka kewajibannya adalah membayar fidyah.
- Jika memiliki harta, fidyah dibayarkan dari harta orang tua tersebut.
- Jika tidak memiliki harta, anak-anak dianjurkan membayarkan fidyah sebagai bentuk bakti.
- Dalam kondisi ini, anak tidak diperkenankan melakukan qadha puasa, karena kewajiban masih melekat pada orang tua yang hidup.
2. Jika Orang Tua Telah Meninggal Dunia
Apabila orang tua wafat dan masih memiliki hutang puasa (Ramadan atau nazar), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Mengqadha Puasa oleh Ahli Waris
Berdasarkan hadis-hadis sahih, qadha puasa oleh wali atau ahli waris merupakan cara yang paling utama dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
b. Membayar Fidyah dari Harta Warisan
Jika almarhum meninggalkan harta, maka sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, hutang-hutang wajib diselesaikan terlebih dahulu, termasuk fidyah puasa. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa hutang kepada Allah didahulukan sebelum pembagian waris.
c. Jika Tidak Ada Harta Warisan
Apabila orang tua tidak meninggalkan harta, ahli waris sangat dianjurkan secara moral dan keagamaan untuk:
- Mengqadha puasa almarhum, atau
- Membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian
Namun, mengacu pada tuntunan Nabi SAW, qadha puasa oleh ahli waris tetap lebih utama.
Penutup
Melunasi hutang puasa orang tua yang telah meninggal dunia bukan sekadar persoalan hukum fikih, tetapi juga wujud cinta, bakti, dan tanggung jawab spiritual seorang anak kepada orang tuanya. Islam memberikan jalan yang lapang—baik melalui qadha puasa maupun fidyah—agar tanggungan ibadah almarhum dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Semoga ikhtiar ini menjadi wasilah kebaikan bagi orang tua yang telah wafat dan menjadi amal saleh bagi ahli waris yang menunaikannya.
