SMP MUHAMMADIYAH SALATIGA MENGIKUTI WEBINAR SOSIALISASI PENYESUAIAN KEBIJAKAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Di sela – sela waktu pendampingan dan pelaksanaan PAS daring, guru dan karyawan SMP Muhammadiyah Salatiga mengikuti Webinar Sosialisasi Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Salatiga pada hari Selasa, 1 Desember 2020.

Emy Setyowati selaku kepala SMP Muhammadiyah Salatiga menyampaikan bahwa acara ini penting untuk diikuti oleh guru dan karyawan sebagai upaya persiapan memasuki semester genap yang akan dimulai pada tanggal 4 Januari 2021. Harapannya, setelah mengikuti webinar ini guru dan karyawan akan lebih memahami dan mampu melakukan persiapan pelaksanaan PTM secara optimal.

Dalam webinar ini, salah satu hal yang disampaikan oleh Yuni Ambarwati selaku Kadinas Pendidikan Kota Salatiga bahwa Kota Salatiga hingga saat ini belum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Ini dilakukan karena di Salatiga masih terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan Kota Salatiga akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan PTM. Termasuk akan mengikuti rencana dimulainya PTM pada bulan Januari 2021

Beliau juga menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan (guru dan karyawan) dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) antara lain :

  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Selain kedua hal di atas, ada beberapa perilaku wajib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah baik, guru, karyawan, siswa, maupun orangtua atau wali siswa. Beberapa perilaku wajib tersebut diantaranya :
a. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
b. Mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer
c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
d. Dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
e. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
f. Tidak diperbolehkan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
g. Tidak diperbolehkan kegiatan selain kegiatan belajar mengajar (KBM)
h. Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh kegiatan selain KBM yang tidak diperbolehkan diantaranya : orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.